Menjual tanpa agen
Cara menjual rumah Anda tanpa agen di Indonesia
Anda bisa menjual rumah di Indonesia tanpa agen properti, dan banyak penjual perseorangan yang melakukannya. Yang tidak bisa Anda lewati adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah): hanya PPAT yang berwenang membuat akta jual beli (Akta Jual Beli, AJB) yang memberikan kekuatan hukum pada pengalihan tersebut. Badan Pertanahan Nasional (BPN, di bawah Kementerian ATR/BPN) kemudian mendaftarkan peralihan hak dan memperbarui sertifikat atas nama pembeli. Kedua pihak harus melunasi pajak pengalihan masing-masing sebelum AJB dapat ditandatangani.
Apa yang berbeda di sini
Apa yang berbeda tentang menjual di Indonesia
- Menjual sendiri
- Menggunakan agen properti sepenuhnya bersifat opsional, dan tidak ada aturan portal di Indonesia yang mewajibkan pemilik perseorangan untuk memasang iklan melalui agen. Profesional yang benar-benar tidak bisa Anda lewati adalah PPAT, yang berdasarkan hukum membuat dan menandatangani AJB serta menyerahkannya ke kantor pertanahan ATR/BPN setempat dalam tujuh hari kerja. Tugas agen seperti penetapan harga, pengambilan foto, pemasangan iklan, penunjukan properti, dan negosiasi adalah tanggung jawab Anda. Kompleksitasnya terletak pada mengelola urutan dua pajak (PPh penjual harus dibayar sebelum penandatanganan, BPHTB pembeli dikonfirmasi dengan kantor pendapatan daerah) dan memastikan PPAT yang Anda pilih memiliki yurisdiksi geografis untuk kabupaten Anda, namun langkah-langkah ini rutin setelah terorganisir, dan menghindari komisi 2% hingga 3% (ditambah pajak atas komisi tersebut) membuat lebih banyak hasil penjualan tetap menjadi milik Anda.
- Profesional yang diwajibkan
- PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) (wajib). PPAT wajib ada dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Mereka memverifikasi sertifikat, menghitung pajak yang harus dibayar, membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan kedua pihak dan saksi-saksi, serta wajib menyerahkan AJB beserta bukti pembayaran pajak ke kantor ATR/BPN setempat dalam tujuh hari kerja setelah penandatanganan. Banyak PPAT yang juga merangkap sebagai notaris, namun kewenangan membuat akta tanah berasal dari pengangkatan mereka sebagai PPAT.
- Pendaftaran tanah
- ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional). Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang membawahi Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengelola buku tanah nasional. Kantor pertanahan setempat memproses peralihan hak yang diserahkan oleh PPAT, memperbarui sertifikat (misalnya mengganti nama penjual menjadi nama pembeli pada SHM), dan menerbitkan dokumen yang telah diperbaharui.
- Sertifikat energi
- Tidak diperlukan sertifikat energi untuk menjual.
- Cara aturan lokal berlapis
- negara > provinsi > kota
Prosesnya
Menjual rumah Anda di Indonesia, langkah demi langkah
- Periksa dan kumpulkan dokumen sertifikat Anda. Temukan sertifikat tanah asli Anda (misalnya Sertifikat Hak Milik, SHM, atau hak terdaftar lainnya). Perhatikan jenis sertifikatnya: SHM (hak milik penuh) tidak memiliki masa berlaku dan paling laku di pasaran, sedangkan HGB (Hak Guna Bangunan) berjangka 30 tahun dan dapat diperpanjang, sehingga sisa jangka waktu yang pendek akan dicermati oleh pembeli yang menggunakan hipotik dan bank mereka. Siapkan juga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun terakhir, yang mencantumkan NJOP, serta izin mendirikan bangunan Anda (IMB atau, untuk bangunan yang lebih baru, Persetujuan Bangunan Gedung, PBG).
- Lakukan pengecekan sertifikat bersih sebelum memasang iklan. Mintalah kantor pertanahan ATR/BPN setempat untuk melakukan pengecekan sertifikat guna memastikan sertifikat sesuai dengan buku tanah dan bebas dari hak tanggungan, blokir, atau sengketa batas. Jika ada hipotik yang masih berjalan, urus pelepasannya dari bank (Surat Roya) agar beban tersebut dapat dibersihkan pada saat atau sebelum AJB. Melakukan pengecekan sendiri terlebih dahulu berarti setiap pembebanan tersembunyi muncul sebelum pembeli terikat, bukan pada hari penandatanganan. PPAT Anda akan memverifikasi sertifikat sekali lagi sebelum membuat akta, jadi pengecekan kedua terjadi secara otomatis.
- Tetapkan harga dan persiapkan pemasaran. Teliti harga jual properti serupa yang belum lama terjadi di kawasan tersebut. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), yaitu nilai referensi pajak pemerintah yang tercantum di SPPT PBB Anda, menjadi dasar perhitungan pajak minimum: baik PPh maupun BPHTB dikenakan atas mana yang lebih tinggi antara harga yang disepakati atau NJOP, sehingga Anda tidak dapat menurunkan pajak dengan melaporkan harga yang rendah. Periksa NJOP pada SPPT PBB terbaru Anda sebelum menetapkan harga penawaran agar tidak ada kejutan pada tahap pembuatan akta.
- Pasang iklan di portal properti. Unggah iklan Anda lengkap dengan foto, denah lantai, dan informasi kepemilikan yang jelas di portal-portal utama: Rumah123 (situs dengan jumlah pengunjung tertinggi), 99.co, Lamudi, atau situs iklan baris luas OLX. Pemilik perseorangan dapat memasang iklan langsung di semua platform ini tanpa agen, karena Indonesia tidak memiliki aturan portal yang mewajibkan pemilik melalui agen.
- Tunjukkan properti dan sepakati syarat-syaratnya. Lakukan sendiri kunjungan properti dan bernegosiasi langsung dengan calon pembeli. Setelah syarat-syarat disepakati, Anda dapat membuat perjanjian pendahuluan yang mengikat (PPJB, Perjanjian Pengikatan Jual Beli) untuk mengunci harga, uang muka, dan kondisi sementara Anda mempersiapkan akta akhir, terutama jika pembeli memerlukan waktu untuk mengurus pembiayaan atau jika kondisi sertifikat perlu diselesaikan terlebih dahulu. Sekitar 71% pembeli di pasar primer pada akhir 2025 menggunakan KPR, sehingga mencantumkan tenggat pembiayaan dalam PPJB sering kali merupakan jalur yang paling aman.
- Pilih PPAT. Pilih PPAT yang berwenang untuk wilayah tempat properti berada, karena PPAT memiliki yurisdiksi geografis. Pihak mana pun dapat mengusulkan PPAT, tetapi konfirmasi sejak awal karena PPAT juga perlu memverifikasi sertifikat di BPN sebelum membuat akta. Mintalah penawaran biaya tertulis di muka: honorarium dibatasi maksimal 1% dari nilai transaksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016, kedua pihak menyepakati siapa yang membayar, dan PPAT umumnya mengenakan biaya jauh di bawah batas tersebut pada transaksi bernilai tinggi.
- Bayar pajak yang diperlukan sebelum penandatanganan. Kedua pajak harus dibayar dan bukti pembayaran diperoleh sebelum PPAT dapat secara sah membuat AJB. Penjual membayar PPh (pajak penghasilan final 2,5% atas penjualan) dan pembeli membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). PPAT menghitung keduanya atas mana yang lebih tinggi antara harga yang disepakati atau NJOP dan dilarang secara hukum membuat akta jika salah satu bukti pembayaran tidak ada. Konfirmasi kedua angka tersebut secara tertulis dengan PPAT dan, untuk BPHTB, dengan kantor pendapatan daerah (BAPENDA), karena BPHTB kini merupakan pajak daerah (Undang-Undang No. 1 Tahun 2022) dan ambang batasnya berbeda-beda di setiap kota.
- Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT. Penjual dan pembeli hadir di hadapan PPAT bersama dua orang saksi. PPAT membacakan akta dengan keras, kedua pihak menyatakan memahami isinya, lalu semua pihak menandatangani. Pada momen inilah kepemilikan secara hukum beralih. Bawalah dokumen identitas asli, sertifikat tanah asli, dan kedua bukti pembayaran pajak.
- PPAT menyerahkan AJB ke kantor ATR/BPN setempat. Berdasarkan hukum, PPAT wajib menyerahkan AJB, dokumen pendukung, dan bukti pembayaran pajak ke kantor pertanahan setempat dalam tujuh hari kerja setelah penandatanganan. Kantor pertanahan menerbitkan tanda terima bertanggal; simpan salinannya bersama AJB yang telah ditandatangani. Kewajiban Anda sebagai penjual selesai pada saat AJB, dan PPAT dapat memantau perkembangan pendaftaran menggunakan nomor tanda terima tersebut.
- BPN memperbarui sertifikat. Kantor pertanahan setempat memperbarui buku tanah dan menerbitkan atau mengesahkan sertifikat atas nama pembeli. Waktu pemrosesan berbeda-beda tergantung kantor dan beban kerja, umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan. PPAT dapat memantau perkembangannya atas nama Anda menggunakan nomor tanda terima.
Dokumen
Dokumen yang diperlukan untuk transaksi jual beli
- Sertifikat tanah asli, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hak terdaftar lainnya
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir (SPPT PBB, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan)
- Izin mendirikan bangunan: IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk bangunan lama, atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk bangunan yang mendapat izin berdasarkan aturan tahun 2021
- Dokumen identitas kedua pihak (KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP)
- Akta nikah dan persetujuan pasangan, atau bukti status perkawinan, apabila properti dimiliki bersama
- Hasil pengecekan sertifikat dari kantor pertanahan ATR/BPN setempat yang menyatakan sertifikat bersih
- Bukti pembayaran PPh (bukti pajak penghasilan penjual) dan bukti pembayaran BPHTB (bukti pajak perolehan pembeli) sebelum penandatanganan AJB
- Perjanjian pendahuluan yang mengikat (PPJB, Perjanjian Pengikatan Jual Beli) jika sebelumnya telah dibuat sebelum akta akhir
- Dokumen roya dari bank, jika properti masih terikat agunan
Keuangan
Pajak dan biaya dalam transaksi penjualan
| Pajak atau biaya | Yang perlu diketahui |
|---|---|
| PPh (Pajak Penghasilan atas penjualan) - dibayar oleh PENJUAL | Penjual membayar Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% dari nilai transaksi bruto (atau NJOP jika nilainya lebih tinggi). Ini merupakan pajak penghasilan final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016. Pembayaran harus dilakukan dan buktinya diserahkan kepada PPAT sebelum AJB ditandatangani. Pembebasan dapat berlaku bagi penjual perseorangan yang mengalihkan properti di bawah ambang batas nilai rendah (secara historis Rp 60 juta) dan untuk pengalihan non-komersial tertentu, dengan syarat-syarat tertentu: periksa ambang batas dan kelayakan terkini dengan Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) sebelum mengandalkannya, karena sebagian besar penjualan rumah tinggal biasa tidak akan memenuhi syarat. |
| BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) - dibayar oleh PEMBELI | Pembeli membayar BPHTB dengan tarif maksimal 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP, yaitu harga yang disepakati atau NJOP, mana yang lebih tinggi) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) setempat. Sejak Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (HKPD) menegaskan BPHTB sebagai pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten dan kota, besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah. Batas minimum nasional NPOPTKP adalah setidaknya Rp 60 juta per wajib pajak untuk pembelian biasa berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; angka Rp 300 juta hanya berlaku bagi perolehan melalui warisan atau hibah antara keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus. Untuk Jakarta, Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 menetapkan NPOPTKP sebesar Rp 250 juta untuk pembelian biasa. Konfirmasi tarif dan ambang batas lokal yang berlaku dengan kantor pendapatan daerah (BAPENDA) sebelum menyelesaikan transaksi. |
| Koreksi batas bawah nasional NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) | Batas minimum nasional NPOPTKP adalah setidaknya Rp 60 juta per wajib pajak untuk pembelian biasa berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, bukan Rp 300 juta. Angka Rp 300 juta merupakan batas minimum yang khusus berlaku bagi perolehan melalui warisan atau hibah antara keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus. Sejak Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 (HKPD) menegaskan BPHTB sebagai pajak daerah, setiap kota atau kabupaten menetapkan sendiri NPOPTKP-nya pada atau di atas batas tersebut; Jakarta menetapkan Rp 250 juta untuk perolehan biasa pertama. Konfirmasi angka yang berlaku di daerah dengan kantor pendapatan daerah (BAPENDA). |
| Pembebasan BPHTB rumah pertama di Jakarta | Jakarta memberikan pembebasan BPHTB 100% atas perolehan pertama rumah tinggal tapak (rumah tapak) dengan nilai perolehan hingga Rp 2 miliar, dengan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan Jakarta (ketentuan umum BPHTB dalam Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024). Hal ini penting bagi penjual karena dapat membuat iklan properti di Jakarta lebih menarik bagi pembeli rumah pertama, yang terbebas dari bea 5%. Pastikan kelayakan terkini dengan BAPENDA Jakarta sebelum mengandalkannya. |
| Batas honorarium PPAT / notaris | Honorarium PPAT untuk membuat AJB dibatasi maksimal 1% dari nilai transaksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 (Pasal 32 ayat (1)). Dalam praktiknya PPAT mengenakan biaya jauh di bawah batas tersebut pada transaksi bernilai tinggi, dan kedua pihak menyepakati siapa yang membayar; mintalah penawaran tertulis di muka. Biaya ini terpisah dari pajak pengalihan dan dari komisi agen yang bersifat opsional. |
| Komisi agen (hanya jika Anda menggunakan agen) dan pajaknya | Komisi agen properti di Indonesia tidak ditetapkan oleh undang-undang dan umumnya berkisar 2% hingga 3% dari harga penjualan (lebih tinggi di sejumlah pasar utama seperti Bali), yang menurut kebiasaan dibayar oleh penjual. Pajak sebesar 2% juga dikenakan atas komisi agen. Menjual tanpa agen menghilangkan biaya ini sepenuhnya; biaya profesional yang tidak terhindarkan adalah honorarium PPAT. |
| Pajak Bumi dan Bangunan tahunan (PBB) | PBB adalah pajak kepemilikan tahunan, bukan pajak pengalihan, namun penjual harus memastikan seluruh PBB yang terutang telah dilunasi hingga tahun penjualan. Bukti pembayaran SPPT PBB merupakan dokumen yang diperlukan dalam transaksi dan juga mencantumkan NJOP yang menjadi dasar perhitungan pajak minimum. |
Tarif dan ambang batas dapat berubah. Konfirmasi angka terkini dengan sumber resmi di bagian bawah halaman ini sebelum Anda mengandalkannya.
Pertanyaan umum
Bisakah saya menjual rumah di Indonesia tanpa agen properti?
Ya. Menggunakan agen properti sepenuhnya bersifat opsional. Anda menangani pricing, listing, dan showings sendiri. Profesional yang tidak boleh Anda lewatkan adalah PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), pejabat resmi perangkat akta tanah yang pengangkatannya memberikan mereka kewenangan eksklusif untuk mengeksekusi Akta Jual Beli (AJB). Tanpa AJB yang ditandatangani tidak ada transfer hak milik dan kantor ATR/BPN setempat tidak akan memperbarui sertifikat. Komisi agen di Indonesia biasanya berkisar 2% hingga 3% dari harga penjualan (ditambah pajak 2% atas komisi tersebut), biasanya dibayar oleh penjual. Menghilangkan itu berarti lebih banyak dari harga penjualan tinggal bersama Anda, dan biaya PPAT yang wajib adalah satu-satunya biaya profesional yang tidak dapat Anda hindari.
Saya akan membeli rumah di Indonesia. Bisakah saya mendapatkan bantuan gratis untuk menemukan agen yang tepat?
Ya, melalui dua jalur. Yang pertama adalah alat pencocokan agen yang disediakan Anyone.com di anyone.com/find-agent, yang menurut perusahaan tersebut gratis dan terbuka untuk permintaan dari pembeli maupun penjual. Berdasarkan deskripsinya, layanan ini mencocokkan berdasarkan lokasi yang Anda incar, kisaran harga Anda, serta ukuran dan jenis properti yang Anda inginkan, dan perusahaan itu menyebut jaringannya sendiri mencakup 4,6 juta agen. Secara terpisah, halaman situs ini di /countries/indonesia/find-an-agent memuat jalur-jalur khas Indonesia: direktori agen yang dikelola Rumah123, 99.co, dan Lamudi, daftar anggota AREBI untuk memeriksa apakah sebuah agensi tergabung dalam asosiasi broker nasional, serta komisi yang umumnya dikenakan agen properti. Banyak pembeli di sini yang bertransaksi langsung dengan pemilik dan melewatkan keduanya, tetapi pembeli yang masih awam dengan jangka waktu HGB, batas bawah pajak NJOP, atau linimasa KPR mungkin memutuskan bahwa pemahaman agen lokal atas detail-detail tersebut layak dimiliki.
Siapa yang membayar pajak pengalihan, dan berapa besarnya?
Dua pajak terpisah harus dibayar sebelum AJB dapat ditandatangani. Penjual membayar PPh (Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016) sebesar 2,5% dari nilai transaksi bruto, atau NJOP (nilai referensi pajak pemerintah) jika nilainya lebih tinggi. Jadi untuk penjualan senilai Rp 1 miliar, PPh yang dibayar penjual adalah Rp 25 juta. Pembeli membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) hingga 5% dari nilai kena pajak di atas ambang batas tidak kena pajak setempat (NPOPTKP). BPHTB dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota, sehingga besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah; NPOPTKP di Jakarta sebesar Rp 250 juta untuk pembelian biasa berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, yang berarti pembeli di Jakarta yang membeli senilai Rp 1 miliar membayar 5% dari Rp 750 juta, atau Rp 37,5 juta. PPAT dilarang secara hukum membuat AJB sampai kedua bukti pembayaran pajak tersedia.
Apa perbedaan antara PPJB dan AJB, dan apakah saya memerlukan keduanya?
PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah perjanjian yang mengunci harga, uang muka, dan kondisi yang telah disepakati sementara kedua pihak mempersiapkan akta final. PPJB tidak mengalihkan hak kepemilikan. Notaris biasanya membuatnya ketika pembeli memerlukan waktu untuk mengurus pinjaman bank, atau ketika penjual masih perlu melunasi hipotek atau menyelesaikan dokumen yang belum lengkap. AJB (Akta Jual Beli), yang dibuat di hadapan PPAT dengan dihadiri kedua pihak dan dua orang saksi, adalah akta autentik yang secara nyata mengalihkan kepemilikan dan menjadi dokumen yang digunakan kantor pertanahan ATR/BPN untuk memperbarui sertifikat. PPJB bersifat opsional; AJB bersifat wajib. Jika pembeli wanprestasi setelah PPJB ditandatangani, ketentuan mengenai uang muka mengatur penyelesaiannya, jadi pastikan setiap PPJB dibuat dengan cermat oleh notaris yang menjabarkan dengan jelas hangusnya uang muka, tenggat waktu, dan kondisi keadaan kahar.
Bagaimana cara memilih PPAT, dan berapa biayanya?
PPAT memiliki yurisdiksi geografis, artinya PPAT yang Anda pilih harus berlisensi untuk wilayah tempat properti berada. Anda dapat meminta daftar PPAT terdaftar di kabupaten/kota tersebut kepada kantor pertanahan ATR/BPN setempat, atau meminta rekomendasi dari kenalan tepercaya. Banyak PPAT yang juga merangkap sebagai notaris. Honorarium PPAT dibatasi maksimal 1% dari nilai transaksi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 (Pasal 32 ayat (1)), dan untuk properti bernilai tinggi tarif efektifnya biasanya dinegosiasikan jauh di bawah batas tersebut. Pada transaksi senilai Rp 1 miliar, biayanya dalam praktik mungkin berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta; kedua pihak menyepakati siapa yang membayar. Mintalah penawaran tertulis sebelum menggunakan jasa mereka. PPAT memverifikasi sertifikat di BPN sebelum penandatanganan akta, menghitung pajak, dan wajib menyerahkan AJB beserta dokumen pendukung ke kantor pertanahan dalam tujuh hari kerja setelah penandatanganan.
Berapa lama proses pendaftaran BPN setelah AJB ditandatangani?
PPAT wajib menyerahkan AJB, dokumen pendukung, dan kedua bukti pembayaran pajak ke kantor pertanahan ATR/BPN setempat dalam tujuh hari kerja setelah penandatanganan. Setelah diserahkan, kantor pertanahan memproses peralihan hak dan mengesahkan sertifikat yang ada atau menerbitkan sertifikat baru atas nama pembeli. Waktu pemrosesan sangat bergantung pada kantor pertanahan dan seberapa lengkap berkasnya. Peralihan rumah tinggal yang sederhana di kantor dengan staf memadai bisa selesai dalam tiga hingga empat minggu; yang lain memakan waktu dua hingga tiga bulan atau lebih. Kantor pertanahan wajib menerbitkan tanda terima bertanggal saat PPAT menyerahkan berkas, dan PPAT dapat memantau perkembangannya atas nama Anda menggunakan nomor tanda terima tersebut.
Jenis sertifikat hak apa saja yang dapat dijual secara perseorangan, dan apakah itu penting?
Sertifikat hak yang paling umum untuk hunian adalah SHM (Sertifikat Hak Milik), yang hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan tidak memiliki masa berlaku. Ini merupakan sertifikat yang paling kuat dan paling laku di pasaran. HGB (Hak Guna Bangunan) adalah sertifikat berjangka 30 tahun yang dapat diperpanjang 20 tahun lagi dan juga dapat dialihkan secara bebas, tetapi pembeli, terutama yang menggunakan pembiayaan bank, akan mencermati sisa jangka waktunya. SHSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) adalah sertifikat strata untuk apartemen. Semua sertifikat ini dapat dijual melalui proses AJB yang sama melalui PPAT. Hal praktis yang penting: konfirmasi jenis sertifikat dan masa berlakunya (untuk HGB) dengan kantor pertanahan ATR/BPN setempat sebelum memasarkan, karena jenis sertifikat memengaruhi kelayakan pembiayaan pembeli dan dapat memengaruhi harga penawaran Anda.
Properti saya masih memiliki hipotek dari bank. Apakah saya tetap bisa menjualnya?
Bisa, tetapi hipotek (hak tanggungan) harus dilepas sebelum atau pada saat AJB dibuat, karena kantor pertanahan ATR/BPN tidak akan memproses peralihan hak atas properti yang masih dibebani. Pendekatan yang paling umum adalah menggunakan sebagian pembayaran dari pembeli untuk melunasi sisa hipotek pada hari penyelesaian, dengan bank secara bersamaan menerbitkan surat pelepasan (Surat Roya). PPAT Anda mengoordinasikan urutan prosesnya dan akan memerlukan dokumen pelepasan dari bank sebagai bagian dari berkas AJB. Konfirmasi sisa saldo terutang yang pasti dengan bank Anda jauh sebelum hari penandatanganan, karena angka saldo tersebut memengaruhi hasil bersih yang Anda terima dan waktu instruksi pelunasan. Sebagian bank mengenakan biaya pelunasan dipercepat; periksa ketentuan pinjaman Anda.
Apakah saya harus menggunakan orang yang sama sebagai notaris dan PPAT, atau keduanya peran yang berbeda?
Keduanya merupakan pengangkatan hukum yang berbeda meskipun satu orang sering kali memegang kedua peran tersebut. Notaris dapat membuat kontrak seperti perjanjian pendahuluan PPJB, tetapi hanya PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang membuat AJB yang secara nyata mengalihkan hak atas tanah dan menyerahkannya ke kantor pertanahan ATR/BPN. Jika Anda menggunakan jasa seseorang, pastikan mereka memiliki pengangkatan PPAT yang masih berlaku dan mencakup kabupaten/kota tempat properti Anda berada, karena PPAT memiliki yurisdiksi geografis. Banyak praktisi yang merangkap sebagai notaris dan PPAT, yang memang praktis, tetapi peran PPAT-lah yang membuat akta menjadi sah.
Bagaimana pajak dihitung jika saya menjual di bawah nilai NJOP pada tagihan pajak saya?
Anda tidak bisa menurunkan pajak dengan melaporkan harga yang rendah. Baik PPh maupun BPHTB dihitung berdasarkan mana yang lebih tinggi antara harga yang sebenarnya disepakati atau NJOP, yaitu nilai referensi pajak pemerintah yang tercantum pada SPPT PBB tahunan Anda. Jadi jika harga yang Anda sepakati berada di bawah NJOP, NJOP menjadi dasar perhitungan. PPAT menghitung hal ini dan tidak akan menandatangani AJB sampai kedua bukti pembayaran pajak yang didasarkan pada nilai yang benar tersedia. Periksa NJOP pada SPPT PBB terbaru Anda sebelum menetapkan harga penawaran agar tidak ada kejutan pada tahap pembuatan akta.
Pembeli saya memerlukan KPR. Bagaimana hal itu mengubah linimasanya?
Sebagian besar pembeli di Indonesia menggunakan KPR (sekitar 71% pembelian di pasar primer pada akhir 2025), dan persetujuan bank menambah waktu beberapa minggu. Jalur yang umum adalah menandatangani PPJB notaris yang mengunci harga, uang muka, dan tenggat pembiayaan, lalu melanjutkan ke AJB setelah bank menerbitkan persetujuannya dan siap mencairkan dana. Bank akan melakukan penilaian dan pemeriksaan sertifikat sendiri dan dapat menolak jika sertifikatnya HGB dengan sisa jangka waktu yang pendek. Mintalah surat persetujuan prinsip dari pembeli sebelum Anda menetapkan tanggal akta, dan pastikan PPJB menjabarkan dengan jelas apa yang terjadi pada uang muka jika pinjaman ditolak.
Bisakah saya menjual properti yang berstatus HGB (Hak Guna Bangunan) dan bukan SHM?
Bisa. HGB (hak guna bangunan) dapat dialihkan secara bebas melalui proses AJB yang sama melalui PPAT. Hal praktis yang penting adalah sisa jangka waktunya: HGB berjangka 30 tahun dan dapat diperpanjang, dan pembeli, terutama yang menggunakan KPR, akan memeriksa berapa tahun yang tersisa karena sisa jangka waktu yang pendek memengaruhi pembiayaan dan nilai. Konfirmasi jenis sertifikat dan masa berlakunya dengan kantor pertanahan ATR/BPN setempat sebelum Anda memasarkan, dan pertimbangkan apakah akan memperpanjang atau menambah jangka waktu HGB sebelum penjualan untuk memperluas kelompok pembeli yang layak mendapatkan KPR.
Berapa biaya yang harus saya keluarkan sebagai penjual untuk menjual tanpa agen di Indonesia?
Biaya penjual yang tidak bisa Anda hindari adalah PPh final 2,5% atas penjualan dan bagian Anda atas honorarium PPAT (dibatasi maksimal 1% dari nilai transaksi, biasanya disepakati lebih rendah dan terkadang dibagi dengan pembeli). Pembeli secara terpisah membayar BPHTB. Dengan menjual tanpa agen, Anda menghindari komisi agen yang umumnya 2% hingga 3% (ditambah pajak 2% atas komisi tersebut) yang biasanya harus dibayar penjual. Anda juga mengambil alih sendiri pekerjaan agen: penetapan harga, foto, pemasangan iklan di portal, kunjungan properti, dan negosiasi.
Berapa sebenarnya biaya memasarkan rumah sendiri di Indonesia, dan apakah sisi pemasangan iklannya benar-benar bisa gratis?
Ya. Tidak ada aturan portal yang mengkhususkan situs-situs besar Indonesia hanya untuk agen, sehingga Rumah123, 99.co, Lamudi, dan situs iklan baris OLX semuanya menerima iklan dari pemilik, meskipun tidak semuanya gratis: Rumah123 menjual paket iklan berbayar tanpa paket gratis untuk pemilik, dan sejak pertengahan 2024 iklan di 99.co hanya tetap tayang dengan keanggotaan berbayar yang aktif. Anyone.com, menurut deskripsinya sendiri, juga gratis bagi penjual: tidak ada biaya untuk memasang iklan, tidak ada biaya untuk menggunakan platform, dan tidak ada komisi yang dipungut oleh Anyone. Perusahaan itu juga menyatakan bahwa pembeli di platformnya terverifikasi identitasnya dan bahwa penawaran masuk dengan lencana penawaran terverifikasi, yang akan memberi penjual gambaran awal tentang minat mana yang serius; hal itu penting di pasar tempat sekitar tujuh dari sepuluh pembelian di pasar primer bertumpu pada KPR yang masih bisa gagal cair. Platform ini beroperasi di 29 negara tetapi tidak mempublikasikan angka pengunjung untuk Indonesia, sehingga berapa banyak pencari rumah di Indonesia yang menjelajahinya bukanlah sesuatu yang dapat diperiksa oleh penjual. Hal itu mengarah pada pembagian sederhana: penjual di Bali atau Jakarta yang calon pembelinya kemungkinan tinggal di luar negeri punya alasan untuk tampil di luar portal domestik, sedangkan penjual yang mengharapkan pembeli lokal lebih diuntungkan oleh Rumah123 dan portal domestik lainnya, dan tidak ada yang menghalangi pemilik perseorangan untuk memasang iklan di semuanya sekaligus. Apa pun saluran yang memuat iklan tersebut, pajak PPh 2,5% dan honorarium PPAT tetap menjadi biaya yang tidak bisa dihindari penjual mana pun.
Sumber yang digunakan pada halaman ini
Setiap klaim hukum, pajak, dan proses di halaman ini bersumber dari salah satu referensi berikut. Kami memeriksa ulang secara berkala dan memperbarui tanggal halaman setiap kali ada perubahan.
- ATR/BPN - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan NasionalKementerian ATR/BPN, Republik Indonesia · atrbpn.go.id
- BPHTB - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Direktorat Jenderal Pajak)Direktorat Jenderal Pajak, Republik Indonesia · pajak.go.id
- PPh Pasal 4 ayat (2) - Pajak Penghasilan Final atas Pengalihan Tanah dan BangunanDirektorat Jenderal Pajak, Republik Indonesia · pajak.go.id
- Mau Beli Tanah, Apa Saja Pajaknya? (Pajak apa saja yang berlaku saat membeli tanah?)Direktorat Jenderal Pajak, Republik Indonesia · pajak.go.id
- Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025 (survei harga properti residensial Triwulan IV 2025: IHPR +0,83% yoy, penjualan +7,83% yoy, KPR 70,88%)Bank Indonesia · bi.go.id
- Survei Harga Properti Residensial Triwulan II/2024 (rilis berbahasa Inggris: pangsa pembiayaan hipotik, penjualan, dan pertumbuhan harga)Bank Indonesia · bi.go.id
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 (ketentuan jabatan PPAT, termasuk batas honorarium 1% dalam Pasal 32)Sekretariat Negara / BPK (peraturan.bpk.go.id) · peraturan.bpk.go.id
- Perda Prov. DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 (pajak daerah Jakarta, termasuk BPHTB 5% dan NPOPTKP)Pemprov DKI Jakarta / BPK (peraturan.bpk.go.id) · peraturan.bpk.go.id
- Cara Mengurus BPHTB Gratis di Jakarta (penjelasan pembebasan BPHTB rumah pertama di Jakarta)Hukumonline · hukumonline.com